/Surat Edaran Pengunaan APD

Surat Edaran Pengunaan APD

Nomor : 008/PP.PERHATI-KL/I/2023

Jakarta, 16 Januari 2023
Perihal : Surat Edaran
Lampiran : –


Kepada Yth.: Ketua Cabang Perhati-BKL
di Tempat

Dengan Hormat,

Memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 saat ini dan merujuk pada Buku Pedoman Adaptasi Kebiasaan
Baru dalam Pelayanan THT-KL di Era Pandemi Covid-19 edisi ke 2 (dua) tentang penggunaan APD, bersama
ini PP Perhati-BKL merekomendasikan penggunaan APD level 3 (tiga) pada tatalaksana kasus yang terbukti
menyebar melalui airborne. Sedangkan pada tatalaksana kasus di poliklinik THT, pilihan APD
menyesuaikan dengan rekomendasi PPI di RS masing-masing.

Demikian yang dapat disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

PENGURUS PUSAT PERHATI-KL

Ketua Umum

Dr. dr. Yussy Afriani Dewi, Sp.T.H.T.B.K.L.Subsp.Onk.(K), M.Kes, FICS

Indonesian OtoRhinoLaringologist with Great Passion in Adult Education and Technology