Nomor : 008/PP.PERHATI-KL/I/2023
Jakarta, 16 Januari 2023
Perihal : Surat Edaran
Lampiran : –
Kepada Yth.: Ketua Cabang Perhati-BKL
di Tempat
Dengan Hormat,
Memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 saat ini dan merujuk pada Buku Pedoman Adaptasi Kebiasaan
Baru dalam Pelayanan THT-KL di Era Pandemi Covid-19 edisi ke 2 (dua) tentang penggunaan APD, bersama
ini PP Perhati-BKL merekomendasikan penggunaan APD level 3 (tiga) pada tatalaksana kasus yang terbukti
menyebar melalui airborne. Sedangkan pada tatalaksana kasus di poliklinik THT, pilihan APD
menyesuaikan dengan rekomendasi PPI di RS masing-masing.
Demikian yang dapat disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
PENGURUS PUSAT PERHATI-KL
Ketua Umum
Dr. dr. Yussy Afriani Dewi, Sp.T.H.T.B.K.L.Subsp.Onk.(K), M.Kes, FICS