/Sosialisasi KOPMAS (Koperasi PERHATI-KL)

Sosialisasi KOPMAS (Koperasi PERHATI-KL)

Koperasi PERHATI KL
Mandiri Sejahtera (KOPMAS)

Prinsip dasar

  • Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan dari kita oleh kita untuk kita.
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Visi Koperasi Menjadikan KOPERASI PERHATI KL MANDIRI SEJAHTERA  (KOPMAS) sebagai wadah untuk menyejahterakan anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok  Bedah Kepala Leher Indonesia (PERHATI-KL).

Misi Koperasi

  1. Mengajak potensi seluruh anggota PERHATI-KL untuk bersama dan  beritikad baik membangun ekonomi kerakyatan secara gotong royong dalam bentuk koperasi.
  2. Membentuk badan hukum dan badan usaha untuk meningkatkan  kesejahteraan anggota koperasi.
  3. Membantu anggota koperasi dalam memenuhi kebutuhannya.
  4. Bekerja secara profesional serta menjunjung tinggi etika dan tidak bertentangan dengan prinsip agama dan hukum.
  5. Terbuka dan transparan dalam menyampaikan informasi laporan  kinerja koperasi.

Bidang Usaha Koperasi

Usaha Utama :

  • Perdagangan besar alat laboratorium, farmasi dan kedokteran

Usaha Pendukung:

  • Usaha yang mencakup usaha pedagang perantara yang menerima komisi dari pedagang eceran lain yang memperdagangkan.

Usaha Tambahan:

  • Menjalankan aktivitas pengacara/penasihat hukum, lembaga bantuan hukum serta jasa hukum lainnya.
  • Menjadi asuransi profesi yang bersifat gotong royong

Syarat Menjadi Anggota Koperasi

  1. Anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala Leher Indonesia (PERHATI-KL).
  2. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
  3. Bertempat tinggal di lintas provinsi dalam wilayah Republik Indonesia.
  4. Menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya berdasarkan hasil keputusan rapat anggota.
  5. Menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan yang berlaku.

Investasi

  • Simpanan Pokok sebesar Rp 1.000.000.- dibayar satu kali saja.
  • Simpanan Wajib sebesar Rp 1.500.000.- per tahun.

Apakah Hilang?

  • Bila anggota ingin mengakhiri keanggotaannya pada koperasi, maka simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah disetorkan ke koperasi akan dikembalikan sesuai perhitungan sisa hasil usaha pada saat itu.
  • Mendapatkan polis pendampingan hukum dan pertanggungan profesi dengan nilai pertanggungan maksimal Rp150 juta

Pendampingan Hukum Anggota Koperasi

KOPMAS bekerja sama dengan kantor hukum yang akan:

  • Monitoring perselisihan/komplain/tuntutan dan memberikan konsultasi atau legal advice. 
  • Membantu mendampingi dan/atau mewakili anggota menghadapi  laporan/pengaduan/gugatan pihak pasien/keluarganya kepada MKDKI dan atau  kepada aparat penegak hukum.
  • Membantu melakukan negosiasi terhadap pihak pasien/keluarganya ataupun pihak lain yang menyampaikan klaim/tuntutan/gugatan.
  • Membantu pengurusan pembayaran klaim ke pihak asuransi bila  menghadapi kendala pencairan (Bila anggota juga mempunyai asuransi  profesi lain).
  • Berkoordinasi dengan pihak FASYANKES tempat anggota bekerja dalam  pemeriksaan internal untuk menentukan posisi kasus.
  • Membantu mewakili anggota dalam menghadapi somasi pihak  pasien/keluarganya.
  • Mendapat sesi kelas medikolegal secara online 2 kali dalam setahun.
  • Mendapat workshop online tentang strategi penanganan sengketa medis  dan teknik negosiasi secara online 2 kali dalam setahun.
  • Mendapat konsultasi hukum perpajakan dan aplikasi pajak profesi, badan  hukum dan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).
  • Mendapat waktu setidak-tidaknya 1 kali dalam 3 bulan untuk konsutasi secara langsung di kantor pihak pertama terkait dengan hukum keluarga, hukum waris, wakaf, hibah dan yang lainnya.

Kesimpulan

  • Mendapatkan polis pendampingan hukum dan pertanggungan  profesi dengan nilai pertanggungan maksimal Rp150 juta.
  • Mendapatkan kelas medikolegal secara rutin.
  • Konsultasi non-medikolegal (hukum waris, wakaf hibah dll) 1 kali

dalam 3 bulan.

Mendapat fasilitas pembelian alat-alat dengan kemudahan  pembayaran.

Mendapatkan bagi hasil koperasi secara adil.

Berikut adalah Dokumentasi Kegiatan sosialisasi KOPMAS.

Kajian KOPMAS

Jika ada pertanyaan terkait KOPMAS dapat bertanya nomor diatas atau melalui chat whatsapp dengan klik icon berikut :

Jika Anda berminat untuk bergabung bersama KOPMAS silahkan mendaftar melalui link berikut :

Indonesian OtoRhinoLaringologist with Great Passion in Adult Education and Technology