Risalah Rakor PB IDI bersama Perhimpunan & Kolegium 08/08/2023 JS Luwansa Hotel Jakarta:
- PB IDI bersama Perhimpunan tetap mengacu pada aturan lama sejauh UU Kesehatan yg baru belum diterapkan karena masih menunggu peraturan turunan dari UU Kesehatan yang baru.
- Kode etik adalah salah satu ciri dari sebuah profesi, etika profesi adalah ruh organisasi profesi
- Dalam UU Kesehatan yang baru, etika profesi bukan lagi menjadi salah satu komponen standar organisasi profesi sehingga perlu dikuatkan kembali kesejawatan dengan sesama dan komunikasi yang baik dengan stakeholder terkait.
- Perlu soliditas IDI bersama Perhimpunan untuk langkah strategis berikutnya (AD/ART, Disiplin Organisasi, Etika Profesi, Proses Judicial Review dll)
- Pemberian rekomendasi etik terhadap anggota tetap diberlakukan karena tidak ada norma hukum yang melarang.
- PB IDI melakukan roadshow ke seluruh Perhimpunan dan Kolegium dalam rangka soliditas internal
- Perhimpunan tetap bernaung dalam satu badan bernama IDI
- IDI sebagai Organisasi Profesi perlu mempunyai nilai lebih bagi anggotanya, advokasi anggota, kesejahteraan anggota
- Perhati KL tetap bernaung dalam satu badan OP bernama Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Yang mewakili PP Perhati KL:
- Dr. dr. Achmad C. Romdhoni, Sp.T.H.T.B.K.L.Subsp.Onk(K), FICS
- dr. Kristiawan A. Roosadi, Sp.T.H.T.B.K.L.
- dr. B. Vimala A. P., Sp.T.H.T.B.K.L.