Sehubungan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Covid-19 dan adanya laporan peningkatan kasus di beberapa negara Asia, maka Pengurus Pusat PERHATI-KL menghimbau kepada seluruh anggota untuk:
1. Menggunakan masker saat berada di fasilitas layanan kesehatan dan ketika memeriksa pasien;
2. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer setelah memeriksa pasien;
3. Mempertimbangkan COVID-19 sebagai salah satu diagnosis banding pada pasien dengan gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA);
4. Menghindari kontak langsung dengan pasien atau individu yang diduga atau terkonfirmasi COVID-19.
Adapun informasi terkait perkembangan kasus COVID-19 akan terus dipantau secara aktif oleh Pengurus Pusat dan disampaikan kepada anggota apabila diperlukan, sesuai arahan resmi dari Kementerian Kesehatan RI.
















