/Kewajiban Pekerja di Tempat Kerja Bising Memakai Pelindung Telinga (Ear Protection).

Kewajiban Pekerja di Tempat Kerja Bising Memakai Pelindung Telinga (Ear Protection).

Laporan Kegiatan Perhati-KL Cabang Jawa Barat Wilayah II dalam rangka World Hearing Day 2025

1. Nama Kegiatan : Penyuluhan , Tema : Kewajiban Pekerja di tempat kerja bising memakai pelindung telinga (ear protection).

2. Waktu kegiatan : Rabu, 5 Maret 2025

3. Tempat kegiatan : Ruang tunggu RSU dr. Abdul Radjak Purwakarta.

4. Bentuk kegiatan : penyuluhan

5. Kerjasama dengan : PKRS RS dr Abdul Radjak Purwakarta.

6. Hasil Kegiatan : edukasi

7. Nama Anggota Perhati-KL yang terlibat : dr. Richard F Nanlohy, Sp.T.H.T.B.K.L @richard.nanlohy.90 dan dr. Rico Dolok Saribu, Sp.T.H.T.B.K.L @ricoicox