Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) disebabkan oleh keluarga virus yang menyebabkan penyakit ringan sampai berat. COVID-19 bisa tidak bergejala, namun orang yang sudah terinfeksi tetap sebagai carier. Gejala yang paling sering muncul adalah gejala gangguan pernafasan akut seperti demam, batuk, dan sesak napas. Masa inkubasi minimal rata-rata 5-6 hari dan maksimal sampai 14 hari. World Health Organization (WHO) mengatakan bahwa penyebaran COVID-19 hanya melalui droplet disaat penderita batuk atau bersin. Droplet COVID-19 berjarak 1-2 meter.
World Health Organization telah menetapkan kasus ini menjadi pandemik dunia. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang menjadi juru bicara penanganan COVID-19 mengatakan bahwa telah terdapat 134 orang di Indonesia yang dinyatakan positif mengidap COVID-19 sampai tanggal 16 Maret 2020.
Pasien dengan gejala COVID-19 dapat datang ke poliklinik Telinga Hidung Tenggorok-Bedah Kepala dan Leher (T.H.T.K.L). Beberapa prosedur pemeriksaan untuk diagnostik dapat menyebabkan kontak langsung dengan pasien dan atau menyebabkan terjadinya refleks batuk dan bersin. Hal ini menyebabkan seorang Dokter Spesialis T.H.T.K.L menjadi tenaga medis yang mempunyai risiko tinggi tertular COVID-19.
Untuk mencegah tertularnya seorang Dokter Spesialis T.H.T.K.L ataupun pasien yang tidak infeksi, harus dibuat pedoman kesiapsiagaan COVID-19.